Sesungguhnya membaca sholawat kepada Nabi setelah adzan adalah sunnah hukumnya, dan tdak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim :
اِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَأَ فَقُوْلُوْا مَثَلُ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ.
Artinya: Ketika kalian mendengarkan adzan maka jawablah, kemudian setelah itu bacalah sholawat kepadaku. (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
Pendapat di atas ini juga didukung oleh Imam Jalaludin as-Suyuthi, Ibnu Hajar al-Haitsami, Syeikh Zakariya al-Anshori, dan lain lain.
Imam Ibnu Abidin mengatakan, bahwa pendapat yang didukung oleh Madzhab Syafi dan Hambali adalah pendapat yang mengatakan sholawat setelah adzan adalah sunnah bagi orang yang adzan dan pendengarnya.
SUMBER : Buku Amaliah NU dan Dalil
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan komen di sini