Seiring
telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin,
Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah
mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.
Dalam
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum
2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan
Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada
ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan
pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan
Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan
penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).
Akan
tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada
Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata
Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan
madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah
Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan
Kurikulum 2013.
Sebagaimana
informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk
melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain
itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum
2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
- Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
- Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
- Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupun belum lengkap.
Oleh
karena Kemenag akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa
Arab serta menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke
Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan
Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan
tersebut.
Demikian
info mengenai Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013
Pada Madrasah, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan komen di sini